Cara Cek Slik OJK, Ini Dia Caranya yang Mudah dan Efektif Offline dan Online

sumber : BFI Finance

Mungkin sebagian orang tidak menyadari bahwa SLIK OJK memainkan peran penting dalam proses penilaian pengajuan kredit atau pinjaman mereka. Informasi persyaratan kredit yang biasanya diberikan oleh penyedia jasa keuangan tidak secara jelas menyebutkan hal ini. Jadi disini Anda akan mengetahui cara cek SLIK OJK yang mudah dengan tepat dan cepat.

SLIK OJK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan yang memberikan skor kredit berdasarkan riwayat pengajuan kredit atau pinjaman seseorang di lembaga keuangan bank dan non-bank. Sebelum tahun 2018, sistem ini dikenal dengan BI Checking, tetapi pada Januari 2018, sistem BI Checking diubah menjadi SLIK OJK.

Apa Itu Slik OJK

OJK adalah lembaga keuangan di Indonesia yang bertugas mengatur dan mengawasi sistem keuangan yang terintegrasi dan memberikan layanan terbaik bagi pelaku sektor keuangan dan masyarakat. Mulai tanggal 1 Januari 2018, BI Checking tidak lagi digunakan untuk mengakses informasi riwayat kredit, melainkan diganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh OJK.

Secara singkat, SLIK OJK adalah layanan untuk mengetahui status atau riwayat kredit debitur yang dapat digunakan untuk menilai kelayakan pengajuan kredit. Dibawah pengawasan OJK, SLIK mencakup informasi debitur yang lebih luas, bukan hanya dari bank tetapi juga lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, manfaat SLIK OJK bagi penyedia jasa keuangan atau kreditur adalah sebagai sarana monitoring terhadap kualitas kredit (Non-Performing Loan) yang dimilikinya.

Baca juga: Cara Cek Pengajuan Pinjaman KUR BRI dengan Mudah dan Cepat

Manfaat SLIK OJK

Sebelum Anda mengetahui cara cek SLIK OJK maka tidak ada salahnya jika Anda mengetahui terlebih dahulu tentang manfaat dari SLIK OJK. Penerapan SLIK OJK memberikan manfaat yang terbagi bagi Lembaga Keuangan dan masyarakat. Berikut adalah manfaat SLIK OJK secara lengkap:

Bagi Kreditur/Lembaga Keuangan:

  1. Membantu kreditur dalam mencegah potensi kredit bermasalah dan menurunkan risiko kredit.
  2. Membantu kreditur dalam proses analisis kelayakan calon debitur dan pengambilan keputusan pemberian kredit.
  3. Efisiensi biaya operasional karena dapat diakses secara online.
  4. Mendorong transparansi pengelolaan kredit.

Bagi Debitur/Masyarakat:

  1. Mempercepat waktu yang akan dibutuhkan untuk bisa mendapatkan penilaian kredit.
  2. Memperluas akses kepada pemberi kredit tanpa harus memberikan jaminan, terutama bagi nasabah baru dan kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  3. Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya dengan baik.

Jenis Skor Kredit

Menurut POJK No. 35 Tahun 2018 Pasal 92, skor atau kolektibilitas kredit dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu:

1. Klasifikasi Lancar

Debitur yang membayar angsuran, termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga, tepat waktu dalam waktu tidak lebih dari 10 hari kalender.

2. Klasifikasi Dalam Perhatian Khusus (DPK)

Debitur yang membayar angsuran, termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga, mengalami keterlambatan lebih dari 10 hari tetapi tidak lebih dari 90 hari.

3. Klasifikasi Kurang Lancar

Debitur yang membayar angsuran, termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga, mengalami keterlambatan lebih dari 90 hari tetapi tidak lebih dari 120 hari.

4. Klasifikasi Diragukan

Debitur yang membayar angsuran, termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga, mengalami keterlambatan lebih dari 120 hari tetapi tidak lebih dari 180 hari.

5. Klasifikasi Macet

Debitur yang membayar angsuran, termasuk pembayaran pokok dan/atau bunga, mengalami keterlambatan lebih dari 180 hari. Debitur harus membayar denda sesuai dengan kebijakan Lembaga Keuangan jika terlambat membayar angsuran.

Baca juga: Cara Cek Nama di BI Checking untuk Mengetahui Status Kredit Anda

Cara Cek SLIK OJK

Setelah mengetahui apa itu SLIK OJK dan manfaatnya, berikut adalah panduan cara cek SLIK OJK yang diambil dari halaman resmi OJK.

Cara Cek SLIK OJK secara Offline

Menurut keterangan di halaman resmi OJK, maka berikut ini adalah cara cek SLIK OJK yang dilakukan secara offline:

  • Datang ke Kantor Perwakilan OJK terdekat di daerah Anda dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi formulir permintaan informasi debitur yang telah disediakan.
  • Pihak OJK ini akan memeriksa dan juga meneliti dokumen persyaratan serta formulir permintaan informasi dari debitur. Jika telah memenuhi persyaratan, pihak OJK akan mencetak hasil informasi debitur.
  • Setelah itu, OJK akan melakukan konfirmasi dan memberikan hasil informasi debitur kepada pemohon, berserta tanda terima yang harus ditandatangani oleh pemohon.

Berikut adalah dokumen pendukung yang harus disiapkan

Debitur Individu

Salinan identitas diri dengan menunjukkan identitas asli berupa:

  1. KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)

Jika menggunakan kuasa, dokumen huruf a dan b dilengkapi dengan Surat kuasa asli disertai dengan tanda tangan basah

Identitas penerima kuasa

  • KTP untuk penerima kuasa WNI
  • Paspor untuk penerima kuasa WNA

Debitur yang Telah Meninggal Dunia

Salinan identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:

  1. KTP untuk keluarga atau ahli waris WNI
  2. Paspor untuk keluarga atau ahli waris WNA

Dokumen yang menjelaskan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian.

Debitur Badan Usaha

Salinan identitas badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa:

  1. KTP untuk Direktur WNI
  2. Paspor untuk Direktur WNA

Cara Cek SLIK OJK Online

Untuk mengecek informasi debitur SLIK OJK secara online atau cara cek SLIK OJK online, caranya berbeda dengan cara offline dan hanya dapat diakses untuk keperluan pribadi. Persyaratan yang diperlukan juga sedikit berbeda. Berikut adalah langkah-langkah untuk cek SLIK OJK online di Kantor Pusat OJK:

  1. Kunjungi situs Registrasi SLIK OJK untuk mendaftar.
  2. Silakan lengkapi informasi mengenai jenis pemohon, tanggal layanan, dan kantor OJK pada kolom yang tersedia. Pilih slot antrian yang masih tersedia. Jika slot pada tanggal layanan sudah terisi penuh, Anda bisa memilih di hari berikutnya selama masih tersedia slot antrian. Klik Lanjut.
  3. Isi informasi data diri Anda pada kolom yang tersedia, seperti Nama Lengkap, NIK, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nomor Telepon, Email, dan Alamat.
  4. Unggah foto/scan dokumen asli yang diperlukan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
  5. Selanjutnya Anda akan menerima sebuah bukti registrasi antrian SLIK yang dilakukan secara online melalui kiriman email yang telah Anda daftarkan.
  6. OJK akan mengecek kevalidan data yang telah dimasukkan oleh pemohon SLIK. Jika data yang telah diberikan sesuai, Anda akan menerima email validasi dari OJK paling lambat 3 hari sebelum tanggal antrian yang telah dipilih.
  7. Lakukan verifikasi melalui Whatsapp ke nomor telepon yang tertera dalam email validasi dengan rentang waktu 3 hari hingga 1 hari sebelum tanggal antrian yang dipilih, dengan mengirimkan dokumen yang diminta.
  8. Jika Anda telah melengkapi semua persyaratan dengan baik dan benar serta telah melalui proses verifikasi, Anda akan menerima hasil iDeb (Informasi Debitur) melalui email yang didaftarkan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui cara cek SLIK OJK secara online. Jangan lupa untuk selalu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur dengan benar untuk mendapatkan hasil yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan Anda. Terima kasih.

Suka dengan artikel ini? Cek artikel menarik lainnya di web www.mncduit.co.id.

You might also like